PATI (KRjogja.com) – Pelaksanaan sidang yang berlangsung di PN Pati, Senin (5/5/2014) dipadati ratusan pengjunjung. Hal tersebut karena perkara sidangnya melibatkan MWC NU Wedarijaksa (penggugat) melawan Ahmad Romli (tergugat). Bahkan massa NU sebelumnya sempat menggruduk kantor Bank Jateng Cabang Pati. Mereka menuntut supaya pihak bank menyerahkan sertifikat tanah yang kini menjadi sengketa di pengadilan.
Pada sidang ke 17 yang digelar di Pengadilan Negeri Pati mengagendakan mendengarkan keterangan Ahmad Romli dan saksi dari pihak penggugat. Dihadapan majelis hakim yang terdiri Hadi Sunoto, SH MH (ketua), Oktafiatri SH M.HUM dan Etri Widayati SH, tergugat Ahmad Romli mengakui pernah menjual tanahnya secara mengangsur ke MWC NU Wedarijaksa.
Dia juga mengakui jika tandatangan yang ada di kwitansi pembelian adalah tandatanganya. Namun Ahmad Romli mengelak jika nama yang tertulis di kwitansi adalah namanya. “Nama saya itu Ahmad Romli dan bukan Muhamad Romli” kata tergugat yang didampingi Kuasa Hukum, Nimeroddin Gule, SH.
Mendengar penjelasan dari tergugat yang aneh tersebut nyaris menyulut kemarahan warga NU. Karena keadaan sidang yang semakin panas akhirnya memaksa majelis hakim sempat meminta agar pengunjung tetap tertib. Bahkan ketika Ahmad Romli duduk dibangku pengunjung usai mengikuti sidang sempat terjadi keributan kecil yang melibatkan seorang pengunjung dengan pendukung pengurus MWC NU Wedarijaksa.
Sebelum mengikuti jalanya sidang di PN Pati ratusan warga nahdliyin mendatangi Bank Jateng Cabang Pati yang terletak di Jalan Panglima Sudirman. Mereka menuntut agar Bank Jateng mengembalikan tanah beserta bangunan MWC NU Wedarijaksa yang saat ini dalam sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri Pati karena ikut diagunkan atau dijaminkan oleh pemilik asal Ahmad Romli di Bank Jateng Pati senilai Rp. 250 juta.
Menurut Ketua Mustasyar MWC NU Wedarijaksa, KH Ali Mahmudan jika kedatangan warga nahdliyin untuk meminta kembali hak tanah dan gedung MWC NU, yang diagunkan di Bank Jateng.
MWC NU Wedarijaksa pada 1991 telah membeli tanah dari Ahmad Romli. Dari atas tanah SHM No. 728 seluas 584 m2 seluas 280 m2 dibeli secara mengangsur. Kemudian lunas pada tahun 1995. Pihaknya kemudian hendak memecah sertifikat kepemilikan hak atas tanah seluas 280 m2. Namun upaya itu tidak kunjung dilakukan. Karena pemilik tanah awal (Ahmad Romli) selalu menyampaikan berbagai alasan dan menggantung upaya pemecahan sertifikat.
Pimpinan PT. Bank Jawa Tengah Cabang Koorinator Pati, Mochammad Zaenal dihadapan nahdliyin menyatakan, pihaknya akan mencermati proses hukumnya lebih dulu. ”Kita akan lihat dulu prosedur hukumnya. Mudah-mudahan tidak merugikan warga NU," ujarnya.(Cuk)
copy by : http://krjogja.com/read/214843/warga-nu-gruduk-sidang-sengketa-tanah.kr